Disunnahkan bagi seseorang yang mengunjungi atau masuk ke dalam Masjid Nabawi di Madinah untuk mengerjakan salat 2 rakaat terlebih dahulu sebelum keluar atau meninggalkan Nasjid Nabawi. Imam Zakariya al-Anshari rahimahullah (w. 926 H) seorang ulama besar mazhab Syafi’i mengatakan,
“Jika seseorang ingin keluar dari masjidnya rasulullah shallallahu alaihi wasallam disunnahkan untuk salat 2 rakaat sebagai perpisahan dengan masjid nabawi. Hal ini juga disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar”.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) juga menyebutkan hal yang sama dalam kitabnya alAdzkar.
“Jika hendak keluar dari Masjid Nabawi di madinah disunnahkan salat 2 rakaat perpisahan dengan masjid nabawi. Kemudian berdoa apa saja. Lalu ziarah ke kubur nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengucapkan salam ke beliau. Lalu berpamitan dengan nabi sambil mengucapkan: “Allahumma laa taj’al hadza akhirol ahdi biharomi rasulika, wayassir lii al-‘auda ilal haromain sabilan sahlatan bimannika wa fadlika warzuqni al-‘afwa wal ‘aafiyata fiddunya wal aakhiroh, waruddana saalimiin ghanimiin ila awtonina aaminiin”.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Sholat Sunnah Sebelum Keluar dari Masjid Nabawi, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar