Salat sunnah qatl adalah salat sunnah yang dilakukan oleh seseorang yang hendak dihukum mati. Sebelum dia dibunuh atau dipancung disunnahkan baginya untuk salat sunnah 2 rakaat.
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa salat qatl pernah dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang bernama Hubaib bin Adiy radhiyallahu anhu.
“Disunnahkan bagi yang hendak diqishas, dihukum had atau lainnya untuk salat sunnah 2 rakaat jika memungkinkan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa sahabat Hubaib bin Adiy ketika hendak dibunuh orang-orang kafir di zaman nabi beliau berkata” perkenankanlah bagiku untuk salat 2 rakaat terlebih dahulu. HR. al-Bukhari & Muslim. Maka dia termasuk orang yang pertama kali melakukan salat 2 rakaat ketika hendak dibunuh”.
Alhamdulillah akhirnya selesai sudah penjelasan mengenai 33 macam salat sunnah. Salat sunnah itu ada penjelasannya dari para ulama salaf dalam berbagai macam kitab fiqih.
Angka 33 ini mungkin saja belum final. Bisa saja lebih banyak jumlah salat sunnah yang dijelaskan oleh para ulama. Akan tetapi yang disebutkan dalam buku ini hanya sebatas pengetahuan dan rujukannya saja.
Dari 33 macam jenis salat sunnah ini ternyata ada yang disepakati hukumnya oleh para ulama. Ada juga yang tidak disepakati mengenai hukumnya. Artinya ada khilafiyah diantara ulama dalam hal boleh atau tidak melaksanakannya.
Maka kita sebagai orang awam sudah selayaknya untuk menghargai pendapat para ulama kita dalam masalah khilafiyah fiqih. Bagi yang mengamalkan beberapa salat sunnah yang kami sebutkan di atas insya Allah ada ulama yang membolehkannya. Wallahu a’lam bisshawaab.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Sholat Sunnah Qatl, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar