Pengertian Puasa
Puasa merupakan rukun Islam keempat. Puasa secara bahasa berasal dari bahasa Arab “shaum” yang berarti menahan diri. Sedang menurut istilah adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (Q.S. al-Baqarah/2 :187)
Dasar Hukum Puasa
Puasa itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah. Puasa diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
Syarat Wajib Puasa
- Berakal sehat, orang gila tidak wajib,
- Baligh/dewasa, anak-anak tidak wajib,
- Mampu berpuasa, bagi orang yang tidak mampu tidak wajib, cukup membayar fidyah.
Syarat Syah Puasa
- Beragama Islam,
- Mumayiz (mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk),
- Suci dari haid dan nifas,
- Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa,
Rukun Puasa
- Niat pada malam hari, jika dilafalkan maka niat puasa tersebut sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
“Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.”
-
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari (waktu maghrib)
Hal yang Membatalkan Puasa
- Makan minum dengan sengaja,
- Muntah dengan sengaja,
- Berhubungan suami istri,
- Keluar darah (haid dan nifas) bagi perempuan,
- Hilang akal
- Keluar mani dengan sengaja
- Membatalkan/menggugurkan niat puasa
Hal yang disunnahkan dalam puasa
- Berdoa ketika berbuka puasa,
- Memperbanyak sedekah,
- Salat malam, termasuk salat tarawih,
- Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
Hal yang mengurangi pahala puasa
Semua perbuatan yang dilarang oleh Islam, Contohnya membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.
Yang Boleh Meninggalkan Puasa dan Cara Menggantinya
- Orang yang sedang sakit dengan cara mengganti di hari lain/mengqada
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh/musafir dengan cara mengqada
- Orang yang sudah tua dan tidak kuat lagi puasa, mereka harus membayar fidyah.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui dengan mengqada bila yang diberatkan anak dan orang tuanya, tapi bila yang diberatkan anaknya saja menurut sebagian ulama’ wajib membayar qada dan membayar fidyah.
- Pekerja berat, dimana dia tidak mempunyai sumber pendapatan lain kecuali pekerjaan itu dalam hal ini orang tersebut harus membayar fidyah.
Waktu yang Diharamkan Puasa
- Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
- Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
- Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
Macam Puasa Wajib
- Puasa Ramadhan
Adalah puasa yang dikerjakankan pada bulan Ramadhan selama satu bulan lamanya.
- Puasa Nazar
Adalah puasa yang harus dikerjakan karena bernazar/janji tentang kebaikan.
- Puasa Qodha
Adalah puasa yang diniatkan untuk mengganti kewajiban sesudah lewat waktunya atau pengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
- Puasa Kifarot
Adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditetapkan dalam agama Islam.
Puasa kafarat wajib dilaksanakan apabila terjadi hal-hal berikut:
- Tidak memenuhi nazar,
- Berhubungan suami istri disiang hari pada bulan puasa,
- Membunuh secara tidak sengaja,
- Melakukan zihar pada istri (menyamakan istri dengan ibunya).
- Mencukur rambut ketika ihram,
- Berburu ketika ihram,
- Mengerjakan haji dan umrah dengan cara Tamattu’ atau Qiran.
Macam Puasa Sunnah
- Puasa Syawal
Puasa enam hari pada bulan syawal dan pahalanya sama dengan puasa sepanjang sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah SAW. berkata: siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.” (H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
-
Puasa Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah (kecuali orang melakukan ibadah haji). Puasa ini akan menghilangkan dosa selama dua tahun sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:
“Dari Abu Qatadah, Nabi Saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun: satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang.” (H.R.Muslim)
-
Puasa hari Senin dan Kamis
Puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis. Sebagaimana hadis berikut:
“Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi)
Hikmah Puasa Dalam Kehidupan
- Meningkatkan iman dan takwa dan mendorong kita untuk rajin bersyukur,
- Melatih hidup disiplin, jujur, dan sabar
- Menumbuhkan solidaritas dan melatih kepekaan sosial
- Sebagai pengendali hawa nafsu dari perbuatan tercela.
- Memberikan waktu istirahat bagi organ tubuh sehingga kita menjadi lebih sehat.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Puasa dan Syarat Rukun serta Hal yang Membatalkan Puasa, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar