0S3d5zLbo07wzSes8mCOCYtdrGvF6lw61q5ubEAM
Bookmark
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Larangan dan Dam (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah

Larangan-larangan Haji/Umrah

Larangan haji/umrah adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan selama melaksanakan ibadah haji sejak ihram sampai dengan tahallul.

Larangan dan Dam (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah

Larangan haji/umrah ada yang berlaku khusus untuk laki-laki, ada yang khusus untuk perempuan dan ada yang berlaku untuk keduanya. Berikut diantaranya:

1. Larangan bagi laki-laki :

  • Memakai pakaian yang berjahit
  • Memakai tutup kepala yang melekat seperti kopiah dan topi
  • Memakai alas kaki yang menutupi mata kaki

2. Larangan bagi perempuan

  • Menutup muka dengan cadar, masker, dan kain lainnya
  • Menutup kedua telapak tangan

3. Larangan bagi laki-laki dan perempuan

Larangan dan Dam (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah

  • Memakai wangi-wangian
  • Memotong rambut atau bulu badan lainnya
  • Memotong kuku
  • Menikah atau menikahkan
  • Berhubungan suami istri dan bercumbu rayu
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci
  • Menebang atau merusak pohon yang ada di tanah suci
  • Berkata kasar, jorok dan bertengkar

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Artinya: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.” (QS. Al-Maidah: 95)

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Artinya: “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

“Jangan kalian memakai kemeja, imamah (penutup kepala), celana panjang, atau pun jubah dan sepatu.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

“Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang telah terkena za’faran (semacam parfum) dan al-waras (kayu yang digunakan untuk parfum).” (HR. Muttafaqun ‘alaih)


Dam (denda)

Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan salah satu atau sebagian dari wajib haji atau melakukan larangan haji. Adapun besar dan macam dam tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya.

1. Bagi jamaah yang:

  • Meninggalkan wajib haji
  • Melaksanakan haji tamattu’
  • Melaksanakan haji qiran

Maka damnya adalah meyembelih seekor kambing. Apabila tidak mampu, maka harus berpuasa 3 hari di saat haji dan 7 hari di tanah air. Jika tidak mampu juga dengan fidyah yakni mengganti 10 hari puasa dengan memberi makan orang miskin (sedekah) untuk 10 hari.

2. Bagi jam’ah yang melakukan pelanggaran haji berikut:

  • Mecabut atau menghilangkan rambut atau kuku di tubuh
  • Memakai pakaian yang dilarang
  • Memakai wewangian
  • Bercumbu rayu
  • Bersetubuh sesudah tahallul pertama

Dam bagi yang melanggar larangan di atas adalah memilih antara menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin   (HR. Bukhori, Muslim dan Abudawud). Dam ini diperuntukkan:

3. Bila bersenggama sebelum tahallul pertama, maka hajinya batal dan harus diulang  tahun depan, dan harus tetap mengerjakan amalan haji sampai selesai dan membayar denda berupa menyembelih qurban seekor unta, kalau tidak mampu seekor sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing.

4. Bila membunuh binatang buruan pada saat ihram, maka dendanya menyembelih ternak sebanding dengan binatang yang dibunuhnya. (QS. Al-Maidah, 95).

5. Jamaah yang melangsungkan akad nikah, maka nikahnya tidaklah sah tetapi tidak harus membayar dam.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Larangan dan Dam (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.


Posting Komentar

Posting Komentar

Cara Berkomentar bagi yang tidak memiliki blog:
1. Klik select profile --> pilih "Name/URL".
2. Isi nama Anda dan isi dengan alamat facebook Anda.
3. Klik "Lanjutkan".
4. Ketik komentar Anda.
5. Klik "Publish".
6. Centang "CAPTCHA" yang menyatakan bahwa Anda bukan robot.
7. Klik "Publish".