Dalam pelaksanaan sebuah amalan tentu memiliki cara-cara tersendiri sesuai dengan kaidahnya sebagaimana yang telah di jelaskan di beberapa dalil-dalil yang mengarah kepada permasalahan tersebut, begitu pula dengan amalan dan tata cara dalam mengurus mayit ataupun jenazah.
Meskipun dalam segi tinjauan hukum itu fardhu kifayah, akan tetapi secara pengamalannya itu diharuskan setiap umat islam untuk bisa menguasai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan mayit mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan sampai dengan menguburnya.
Karena selain memiliki hikmah yang begitu besar dalam pelaksanaan dan pengamalannya, ini juga sebagai antisipasi dari pada tidak ada orangnya yang mengurus seorang yang meninggal jika memang hal tersebut terjadi. Sehingga penting sekali untuk bisa mengetahui dan mengamalkan tata caranya tersebut.
Seperti berikut ini kaifiat mengenai hal ikhwal cara mewudhukan dan memandikan mayit, Dimana secara umum itu tidak jauh berbeda dengan orang yang masih hidup baik yang sunnah maupun yang wajibnya, Namun untuk permasalahan niatnya mewudlu'i mayit hukumnya wajib. Sedang niatnya untuk memandikan mayit hukumnya sunnah.
Lafadz-lafadz niat mewudhukan jenazah
1. Lafadz niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul Wudhua Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta'alaa
2. Lafadz niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul Wudhua Lihadzihil Mayyiti Lillahi Ta'alaa
Lafadz-lafadz niat memandikan jenazah
1. Lafadz niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul Gusla Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta'alaa
2. Lafadz niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul Gusla Lihadzal Mayyiti Lillahi Ta'alaa
Referensi Kitab
Sebagai bahan referensi bisa di lihat dan di telaah kembali dari keterangan-keterangan kitab berikut ini :
1. Kitab Roudhoh (2/100-101)
فإذا فرغ مما قدمناه ، لف الخرقة الأخرى على اليد ، وأدخل أصبعه في فيه ، وأمرها على أسنانه بشيء من الماء ، ولا يفتح أسنانه ، ويدخل أصبعه في منخريه بشيء من الماء ليزيل ما فيهما من أذى .
ثم يوضئه كوضوء الحي ثلاثا ثلاثا مع المضمضة والاستنشاق ، ولا يكفي ما قدمناه من إدخال الأصبعين عن المضمضة والاستنشاق ، بل ذاك كالسواك . هذا مقتضى كلام الجمهور . وفي ( الشامل ) وغيره : ما يقتضي الاكتفاء . والأول أصح .
ويميل رأسه في المضمضة والاستنشاق ، لئلا يصل الماء باطنه . وهل يكفي وصول الماء مقاديم الشفتين والمنخرين ، أم يوصله إلى الداخل ؟ حكى إمام الحرمين فيه ترددا ، لخوف الفساد ، وقطع بأن أسنانه لو كانت متراصة لا تفتح .
فرع
فإذا فرغ من وضوئه ، غسل رأسه ، ثم لحيته ، بالسدر والخطمي ، وسرحهما بمشط واسع الأسنان إن كانا متلبدين ، ويرفق لئلا ينتف شعر ، فإن انتتف رده إليه .
2. Al Fiqh 'Ala al Madzahibi al Arba'ah
هل يوضأ الميت قبل غسله؟
يندب أن يوضأ كما يتوضأ الحي عند الغسل من الجنابة إلا المضمضة والاستنشاق، فإنهما لا يفعلان في وضوء الميت، لئلا يدخل الماء إلى جوفه، فيسرع فساده، ولوجود مشقة في ذلك ولكن يستحب أن يلف الغاسل خرقة على سبابته وإبهامه ويبلها بالماء ثم يمسح بها سنان الميت ولثته ومنخريه، فيقوم ذلك مقام المضمضة والاستنشاق، وهذا متفق عليه بين الحنفية؛ والحنابلة؛ أما المالكية، والشافعية، فانظر مذهبيهما تحت الخط (1) .
3. Al majmu' Syarah al Muhadzab
( والمستحب أن يجلسه إجلاسا رفيقا ، ويمسح بطنه مسحا بليغا ، لما روى القاسم بن محمد قال " توفي عبد الله بن عبد الرحمن فغسله ابن عمر فنفضه نفضا شديدا ، وعصره عصرا شديدا ، ثم غسله " ولأنه ربما كان في جوفه شيء . فإذا لم يعصره قبل الغسل خرج بعده ، وربما خرج بعدما كفن فيفسد الكفن ، وكلما أمر اليد على البطن صب عليه ماء كثيرا ، حتى إن خرج شيء لم تظهر رائحته ، ثم يبدأ فيغسل أسافله كما يفعل الحي إذا أراد الغسل ، ثم يوضأ كما يتوضأ الحي لما روت أم عطية قالت " { لما غسلنا ابنة رسول الله [ ص: 128 ] صلى الله عليه وسلم قال لنا : ابدءوا بميامنها ومواضع الوضوء } لأن الحي يتوضأ إذا أراد الغسل ،
Tajhizul mayit
Tajhizul mayit artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Hukum tajhiz adalah fardlu kifayah bagi setiap orang mukallaf yang mengetahui atau menyangka atas kematian seseorang.
Status Mayit yang Akan di rawat
1. Muslim Ghoiru Syahid Wa Ghoiru Siqti
Yaitu mayit muslim dewasa serta bukan mati syahid.
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayit ini adalah :
- Memandikan
- Mengkafani
- Menshalati
- Memakamkan
2. Mayit Muslim Al Syahid (Syahid Dunia Dan Akhirat)
Yaitu mayit yang mati waktu perang dengan non muslim (orang kafir).
Hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin terhadap mayit seperti ini adalah :
- Mengkafani dengan pakaian perangnya. Bila tidak cukup maka ditambah dengan kain kafan lain sehingga bisa menutupi seluruh badannya
- Memakamkan.
Untuk mayit syahid dunia akhirat ini haram di sholati dan dimandikan meski ia menanggung hadast besar.
3. Mayit Al-Muslim As-Siqtu (Bayi Prematur)
Yaitu bayi atau janin yang lahir sebelum mencapai usia 6 bulan. Dalam kitab-kitab salafi menangani bayi ini diperinci sebagai berikut :
- Lahir dalam keadaan hidup, yang bisa diketahui dengan jeritan, gerakan atau yang lainnya.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah sama seperti mayit muslim dewasa yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan.
- Lahir dalam bentuk bayi sempurna, (sudah berusia 4 bulan), namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan.
Kewajiban terhadap bayi ini adalah : memandikan, mengkafani dan menguburkan. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
- Belum berbentuk manusia (belum berusia 4 bulan). Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya.
Keterangan :
Bayi yang lahir mencapai usia 6 bulan, maka menurut pendapat yang kuat, harus ditahjiz seperti orang dewasa meski tidak ada tanda-tanda kehidupan.
4. Kafir Dzimmi
Yaitu kafir yang tidak memusuhi orang islam.
Kewajiban yang harus dilakukan hanya ada dua macam yaitu;
- Mengkafani
- Memandikan
Hukum memandikannya boleh (jawaz), namun haram untuk disholati.
Batas Minimal Memandikan Mayit
Batas minimal memandikan mayit adalah :
- Menghilangkan najis yang ada pada tubuh mayyit
- Mengguyurkan air secara merata ke seluruh tubuh mayit termasuk juga farjinya tsayyib (kemaluan wanita yang sudah tidak perawan) yang tampak ketika duduk atau bagian dalam alat kelamin laki-laki yang belum dikhitan (kulup)
Keterangan: Khusus mengenai anak laki-laki yang belum dikhitan (berkelopak kulit) jika air tidak bisa sampai kebawahnya maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
- Jika di bawah kelopak kulitnya suci, maka sebagai ganti membasuh adalah di tayammumi
- Jika dibawah kelopak kulitnya najis yang tidak bisa dihilangkan kecuali dipotong. Maka haram memotongnya.
Mengenai penanganan laki-laki ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :
- Menurut Imam Romli : cukup dikafani dan dikubur tanpa disholati
- Menurut Imam Ibnu Hajar : ditayammumi kemudian disholati dan dikubur. Pendapat ibnu hajar ini mendapat dukungan dari syeikh al fadani, sebab mengubur mayit dengan tanpa disholati menandakan kurang adanya penghormatan.
Cara mentayammumi mayit yang praktis
Kedua tangan orang yang tayammum diletakkan pada debu
Tangan kanannya diusapkan pada wajah mayit, seraya niat :
نويت التيمم عن تحت القلفة هذاالميت لله
Dengan tangan kiri diusapkan pada tangan kanan mayit. Tangan kanan diletakkan pada debu lagi untuk diusapkan pada tangan kiri mayit.
Cara Memandikan Yang Lebih Sempurna
1. Tempat memandikan sepi, tertutup dan tidak ada orang masuk kecuali orang yang bertugas.
2. Ditaburi wewangian, semisal dengan membakar dupa, yang berguna untuk mencegah bau yang keluar dari tubuh mayit, selain juga karena ada ulama yang berpendapat supaya malaikat turun memberikan rahmatnya (mahfudz at-tarmasi juz 3 hal. 399-402)
3. Mayit dibaringkan dan diletakkan di tempat yang agak tinggi, seperti di atas dipan atau dipangku oleh tiga atau empat orang. Hal ini dilakukan guna mencegah mayit supaya tidak terkena percikan air
4. Mayit dimandikan dalam keadaan tertutup semua anggota tubuhnya, jika tidak memungkinkan atau mengalami kesulitan, maka cukup auratnya saja yang ditutup yaitu antara pusar sampai lutut
5. Orang yang memandikan wajib memakai alas tangan ketika menyentuh auratnya (antara pusar sampai lutut). Dan sunah beralas tangan ketika menyentuh bagian tubuh selain aurat.
6. Perut mayit diurut dengan tangan kiri secara perlahan oleh orang yang memandikan secara berulang-ulang agar kotoran yang ada di perut mayit dapat keluar.
7. Membersihkan dua lobang kemaluan dengan menggunakan tangan kiri yang wajib dibungkus dengan kain.
8. Membersihkan gigi mayit dan kedua lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri yang beralaskan kain basah dan jika terkena kotoran maka harus disucikan terlebih dahulu.
9. Mewudhukan mayyit persis seperti wudlunya orang yang hidup, baik rukun maupun sunnahnya, niatnya mewudlukan mayyit adalah :
نويت الوضوء لهذا الميت
“saya niat mewudlukan pada mayit ini”
10. Membasuh mayyit mulai kepala hingga telapak kaki dengan air sabun, sampo atau daun bidara dengan cara Mengguyurkan air ke kepala mayyit
Mengguyur sebelah kanan bagian depan anggota tubuh mayit dimulai dari leher sampai telapak kaki mayit
Mengguyur sebelah kanan bagian belakang anggota tubuh mayit dengan agak memiringkan posisinya, mulai leher sampai kaki. Kemudian sebelah kiri juga dimulai dari bagian leher sampai kaki
Wallohu A'lamu Bishowaab
Semoga Bermanfaat.
Sumber:
- piss-ktb.com
- almunawwar.or.id
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Lafadz Niat Wudhu, Memandikan serta Mentayamum Jenazah Lengkap Arab Latin Serta Kaifiyahnya, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Posting Komentar