Satu di antara kewajiban yang apabila di tinggalkan atau tertinggal harus di ganti pada waktu lain adalah puasa bulan ramadhan yang hanya di lakukan setahun sekali yaitu pada bulan tersebut. Bagi orang yang sudah menginjak usia baligh dan berakal sehat wajib untuk melaksanakan puasa ramadhan, kewajiban ini tidak boleh di langgar dan bila tidak di lakukan tanpa sebab harus di ganti pada hari di bulan lain, meskipun tidak berpuasa karena sakit atau lupa tetap harus mengganti atau kata lain qadha puasa.
Pengertian Puasa Ganti Qadha Ramadhan
Pengertian dari puasa ganti atau qadha adalah Puasa yang di laksanakan sebagai pengganti dari puasa yang di tinggalkan pada bulan ramadhan serta memiliki hukum wajib, baik itu di tinggalnya karena haid, sakit, sedang di perjalanan atau yang di sebut dengan musafir bahkan meninggalkan puasanya karena disengaja tetap wajib di qadha sebanyak hari yang di tinggalkannya. Dasar hukum mengqadha atau mengganti puasa di bulain lain terdapat dalam beberapa dalil baik hadits atau al-qur’an, sebagaimana salah satunya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang bunyinya sebagai berikut.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184)
Cara Mengganti Puasa Ramadhan
Seperti yang telah di kutip pada pembahasan di atas bahwa mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan hukumnya wajib sebanyak jumlah yang di tinggalkannya sesuai dengan dalil surat Al-Baqarah ayat 184. Sedangkankan meskipun bayar hutang puasa hukumnya wajib, dalam hal tata cara pelaksaannya tidaklah berbeda dengan puasa pada umumnya yang di laksanakan yaitu di mulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, begitu juga dalam pembatalan dan rat rukunnya. Yang membedakan antara puasa ganti dan puasa lainnya hanya terdapat pada kalimat niatnya saja seperti dengan niat puasa senin kamis atau puasa sunnah lainnya.
Niat Puasa Ganti Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin ‘An Qadaa’in Fardho Romadhoona Lillahi Ta’alaa.
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala.
Yang menjadi permasalahan, apakah puasa pengganti ramadhan ini harus di lakukan secara berurutan? misalnya seorang muslim meninggalkan puasa ramadhan karena haid atau sakit sebanyak 7 hari terus menerus, apakah dalam mengqodho puasa pun harus berurutan terus menerus. Dalam hal ini ada perbedaan dua pendapat yang di kalangan para ulama, Pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan, maka qadha’ harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha’ merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan.
Sedangkan pendapat Kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha’ puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satupun dalil yang menyatakan qadha ‘ puasa harus berurutan. Sementara Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan bahwa qadha’ puasa, wajib dilaksanakan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan. Selain itu, pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas).
Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
“Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu ‘Umar)
Dari kedua pendapat tersebut di atas, lebih kuat kepada pendapat terakhir, karena pendapat yang kedua didukung oleh adanya hadits yang shahih. Sementara pendapat pertama hanya berdasarkan logika yang bertentangan dengan nash hadits yang sharih, sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, qadha’ puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Dalam hal pembatasan waktu dalam membayar hutang puasa, sebenarnya tidak ada ketentuan khusus sampai bulan apa asal jangan sampai belum mengqadha puasa sementara bulan ramadhan berikutnya sudah datang terkecuali jika memang ada udzur atau halangan yang di perbolehkan oleh syara. Akan tetapi dalam hal ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengingat ada sebagian yang menyatakan tidak boleh berpuasa setelah nisfu sya’ban atau sesudah pertengahan bulan sya’ban.
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا انتصف شعبان فلا تصوموا
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” HR Abu Dawud.
Sementara ulama yang membolehkan puasa pada pertengahan bulan Sya’ban juga bersandar pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar RA yang ditahqiq oleh At-Thahawi. Perbedaan pendapat dan argumentasi masing-masing ulama ini diangkat oleh Ibnu Rusyd sebagai berikut:
وأما صيام النصف الآخر من شعبان فإن قوما كرهوه وقوما أجازوه. فمن كرهوه فلما روي من أنه عليه الصلاة والسلام قال: لا صوم بعد النصف من شعبان حتى رمضان. ومن أجازه فلما روي عن أم سلمة قالت: ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم صام شهرين متتابعين إلا شعبان ورمضان، ولما روي عن ابن عمر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرن شعبان برمضان. وهذه الآثار خرجها الطحاوي
“Adapun mengenai puasa di paruh kedua bulan Sya’ban, para ulama berbeda pendapat. Sekelompok menyatakan, makruh. Sementara sebagian lainnya, boleh. Mereka yang menyatakan ‘makruh’ mendasarkan pernyataannya pada hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak ada puasa setelah pertengahan Sya’ban hingga masuk Ramadhan.’
Sementara ulama yang membolehkan berdasar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadits ini ditakhrij oleh At-Thahawi,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287).
Sedangkan terkait dengan mengganti puasa ramadhan, hemat kami lebih baik jika sebaiknya diqadha sesegera mungkin meskipun setelah pertengahan bulan Sya’ban. Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia.
Itulah sedikit pembahasan mengenai niat puasa ganti atau qodho yang bisa kalian pelajari dengan cermat. Meskipun hanya sekilah semoga saja bisa menjadi pengetahuan berarti bagi para pembaca semua untuk di amalkan suatu hari nanti. Dan apabila masih membutuhkan pembahasan lain yang masih berhubungan, maka bisa cari semua hal yang berkaitan dengan niat tata cara bacaan doa buka mengganti puasa dan bayar qadha sekaligus puasa sunnah senin kamis, rajab, syawal, sya’ban dan lain sebagainya.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Tata Cara dan Niat Puasa Qodho Romadhon, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung House-Shines.com dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Posting Komentar