Syara ialah
segala perintah Alloh SWT dan larangan-Nya yang disampaikan kepada Rosul-Nya.
Hukum Syara ada 5:
Wajib
Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- Wajib / Fardhu Ain, yaitu yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang Mukallaf (orang muslim yang telah dewasa dan berakal serta mendengar seruan agama). Tiap diri pribadi Mukallaf harus melaksanakan, kalau tidak maka berdosa, seperti: Melaksanakan sholat 5 waktu setiap sehari semalam, puasa Romadhon setahun sebulan dan Haji bagi orang yang mampu biayanya, perjalanannya, tidak ada halangan lain, dan lain sebagainya.
- Wajib / Fardhu Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagaian dari orang-orang Mukallaf, dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakannya seperti Sholat Mayyit serta membumikannya.
Sunnah
Sunnah,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnah dibagi menjadi 2:
- Sunnah Muakkad, yaitu jenis sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Seperti Sholat Tarawih, Sholat Hari Raya, dan sebagainya.
- Sunnah Ghoiru Muakkad, yaitu jenis sunnah biasa yang tidak dikokohkan.
Haram
Haram,
yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika
dikerjakan mendapat dosa seperti: Berzina, durhaka kepada orang tua, mencuri,
dan sebagainya.
Makruh
Makruh,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang merah, jengkol,
durian, dan sebaginya.
Mubah
Mubah,
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala ataupun dosa
dan jika ditinggalkan juga tidak mendapat dosa ataupun pahala, jelasnya boleh
saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Demikaian
sedikit ulasan tentang definisi dan pengertian Hukum Syara, semoga bermanfaat.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Dan Definisi Hukum Syara, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung House-Shines.com dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Posting Komentar